BI Larang Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi di RI
Bank Indonesia (BI) melarang masyarakat menggunakan Bitcoin dan cryptocurrency sejenisnya sebagai alat pembayaran di Indonesia. Alasannya
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam Podcast CNBC Indonesia - Cuap Cuap Cuan. Menurutnya tujuan mata uang digital diciptakan itu sangat mulia namun berbeda jika dilihat dari sisi moneter.
"Kalau dilihat dari moneter penciptaan uang ada non central bank actor yang menciptakan uang out of nothing. Enak banget si Bitcoin punya uang begitu banyak dan begitu tanpa underlying apapun," kata Erwin, dikutip Jumat (26/3/2021).
"Penerbitan mata uang resmi memang monopoli bank sentral karena amanat undang-undang. Bank Indonesia harus menjaga amanat undang-undang yang di sana disebutkan mata uang ini hanya rupiah. Kita mengatakan Bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran," terangnya.
Terkait di bolehnya Bitcoin dan cryptocurrency sejenis diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia sebagai aset finansial, menurut Erwin hal itu sudah di luar kewenangan Bank Indonesia (BI).
"Tapi kami mewanti-wanti. Boleh saja [investasi di sana], hati-hati fluktuasinya tinggi," terang Erwin.
sumber: cnbcindonsia.com
Posting Komentar untuk " BI Larang Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi di RI "